HOME | BERITA | INFO UNTUK ANDA | LIVE STREAMING | LOWONGAN
indosiar dot com
FOKUS | PATROLI | RAGAM | GOSSIP | SINOPSIS | TALK SHOW | KOLOM | RESPOND ONLINE | PEDULI KASIH | KITA PEDULI | INVESTOR RELATION
FOKUS
Penggelapan Barang Bukti

Kejakgung Berhentikan Jaksa Esther



indosiar.com, Jakarta -  Jaksa Agung Hendarman Supandji memberhentikan sementara Jaksa Esther Tanak dan Dara Weranita. Pemberhentian keduanya dilakukan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggelapan barang bukti 300 butir pil ekstasi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Pemberhentian sementara sebagai jaksa terhadap Esther Tanak dan Dara Weranita disampaikan Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Jasman Panjaitan Selasa (24/03/09) kemarin. Jasman mengatakan, kedua jaksa wanita itu saat ini sudah ditahan pihak kepolisian dan Kejaksaan sepenuhnya mendukung penahanan itu karena tindakan Esther dan Dara sekali lagi memperburuk citra Kejaksaan.

Jaksa Esther dan Dara serta Sofie Marisa ditangkap kepolisian karena terbukti menggelapkan barang bukti ekstasi sebesar 300 butir milik PN Jakarta Utara. Polisi memperoleh ketiga nama jaksa itu dari seorang anggota polisi dan seorang pegawai Polsek Pademangan, Jakarta Utara yang ditangkap membawa 300 butir ekstasi. Mereka mengaku memperoleh barang itu dari Esther CS.

Senin lalu ketiga jaksa itu diperiksa Polda Metro, dua diantaranya yakni Esther dan Dara ditetapkan sebagai tersangka, sementara Sofie Marisa masih berstatus sebagai saksi. (Muslichan/Ahmad Syarifuddin/Sup)

 

Bookmark and Share


Nama:
Email:
Security Code: