indosiar.com, Jakarta - Permintaan terpidana mati Amrozi Cs untuk dieksekusi mati melalui hukum pancung ditolak oleh pihak Kejaksaan Agung. Proses eksekusi terhadap terpidana mati Amrozi sudah ditetapkan yaitu melalui cara ditembak.
Permintaan Amrozi DKK agar hukuman mati terhadap mereka dilaksanakan dengan cara dihukum pancung ternyata tidak ditanggapi Kejaksaan Agung.
Jaksa Agung Muda Intelejen Muchtar Arifin mengatakan, para terpidana mati yang vonisnya telah berkekuatan hukum tetap harus menjalani eksekusi mati dengan ditembak. Hal ini sudah diatur Presiden melalui PP No.2 tahun 64 tentang tata cara pelaksanaan eksekusi hukuman mati. Karena itu baik Amzori, Ali Gufron dan Imam Samudera, akan dieksekusi mati dengan cara ditembak.
Hingga kini Kejagung masih menunggu langkah Tim Pengacara Muslim yang menjadi kuasa hukum Amrozi DKK dalam upaya mengajukan Peninjauan Kembali. Selain itu Kejakgung juga siap menghadapi langkah hukum TPM yang berencana akan menguji materi atau yudisial review PP No.2 tahun 64 ke Mahkamah Konstitusi. (Gustavo Roberto dan Agus Rahayu/Sup)