indosiar.com, Jakarta - Kapuspenkum Kejaksaan Agung Thomson Siagian membantah Nurdin Khalid menyerahkan diri. Menurut Thomson, Nurdin ditangkap dikawasan Menteng, Jakarta Pusat sekitar pukul 04.30 WIB Selasa (18/09/07) pagi.
Menurut Kapuspenkum Kejaksaan Agung Thomson Siagian, tim eksekutor dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan Intelejen Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, perlu beberapa waktu guna melakukan eksekusi Nurdin Khalid sesuai salinan putusan Mahkamah Agung turun tertanggal 13 September lalu.
Thomson membantah Nurdin menyerahkan diri, sebab pemanggilan resmi terhadap Nurdin Khalid tidak dipenuhi dirinya 17 September lalu. Maka tim eksekusi yang beranggotakan 30 orang dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan Kejati DKI Jakarta melakukan pengejaran beberapa tempat di wilayah Jakarta.
Agar tidak melarikan diri maka eksekutor membawa Nurdin ke rumah tahanan Salemba. Terpidana yang masih menjabat Ketua Umum PSSI ini divonis 2 tahun penjara dalam kasus korupsi distribusi minyak goreng Bulog senilai lebih dari 169 milyar rupiah. Namun setelah amar putusan dikeluarkan MA, Nurdin Khalid menghilang dan tidak diketahui keberadaannya hingga tertangkap eksekutor Kejaksaan dikawasan Menteng Selasa pagi. (Azhar Pungkashadi dan Surnata/Sup)