indosiar.com, Jakarta - Mantan Gubernur Bank Indonesia Syahril Sabirin Selasa (16/6/09) menjalani eksekusi hukuman 2 tahun penjara, dalam kasus hak tagih (cessie) Bank Bali setelah Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali dilakukan oleh Kejaksaan Agung. Sedangkan Direktur PT. Era Giat Prima Joko S. Tjandra yang juga harus menjalani eksekusi siang ini belum memenuhi panggilan Kejaksaan.
Keputusan eksekusi kedua terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali dinyatakan, Kapuspenkum Kejaksaan Agung M. Jasman Panjaitan. Sementara itu di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Dirut PT. Era Giat Prima Joko S. Tjandra hingga siang hari ini masih belum datang memenuhi panggilan eksekusi.
Kepala Kejari Jakarta Selatan Untung Ari Mulyadi menegaskan, jika tidak kunjung datang pihaknya akan segera melakukan upaya panggilan paksa. Terkait keberadaan Joko Tjandra yang diissuekan sudah tidak ada berada di Indonesia untuk mengaku tidak tahu menahu, namun untuk mengaku upaya pencakalan telah dilakukan. (Tim Liputan/Dv).