indosiar.com, Tangerang - Tim Kejaksaan Agung yang ditugaskan untuk memeriksa sejumlah jaksa yang menangani kasus Prita Senin (08/06/09) kemarin, melakukan pemeriksaan secara tertutup di Aula Kejaksaan Negeri Tangerang. Mereka yang diperiksa antara lain Kejari Tangerang Suyono, Kasi Pidum Irfan Jaya, Jaksa Penuntut Umum Rahmawati Utami dan Riyadi.
Proses examinasi yang dipimpin Inspektur Pidana Umum Kejagung, Adjat Sudrajat untuk melakukan pemeriksaan ulang perkara Prita Mulyasari ini berlangsung tertutup. Bahkan para wartawan dilarang mengambil gambar proses pemeriksaan yang digelar di Aula Kejari, Tangerang ini.
Sejumlah pejabat yang diperiksa masing-masing Kejari Tangerang Suyono, Kasi Pidum Irfan Jaya, Jaksa Penuntut Umum Rahmawati Utami dan Riyadi. Keempatnya diperiksa terkait adanya dugaan pelanggaran dalam perkara Prita Mulyasari.
Sementara itu meskipun sejumlah jaksa di Kejaksaan Negeri Tangerang dan sejumlah jaksa di Kejati Banten diperiksa tim khusus Kejaksaan Agung karena dinilai tidak profesional menerapkan Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dalam menangani kasus Prita Mulyasari, Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, malah memuji kinerja para jaksanya yang dinilai tanggap terhadap Undang Undang baru.
Dondi Sudirman, Kajati Banten sangat menyesalkan pernyataan Jaksa Agung yang mengatakan para jaksa yang menangani kasus Prita dinyatakan tidak profesional. (Mas'ud Ibnu Samsuri/Heni Murniati Supaidi/Sup)