indosiar.com, Jakarta - Kejaksaan Agung langsung merespon pelimpahan berkas kasus kematian Munir dengan tersangka Muchdi PR dari kepolisian. Tim penyidik dibentuk dan diberi target merampungkan berkas selama 7 hari.
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Kejaksaan Agung, Abdul Hakim Ritonga kepada wartawan Selasa (08/07/08) kemarin, mengatakan pihaknya mentargetkan penelitian berkas kasus Muchdi PR limpahan Bareskrim Mabes Polri rampung dalam 7 hari.
Untuk itu pihaknya sudah membentuk tim khusus yang akan membantu tim penyidik. Dari sana akan ditentukan apakah berkas dari Mabes Polri yang mereka terima Senin kemarin itu layak diteruskan ke pengadilan atau justru dikembalikan untuk diperbaiki.
Tim khusus bentukan Kejaksaan Agung itu beranggotakan jajaran Jampidun Kejaksaan Agung, Jaksa Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Jaksa dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Merekalah yang akan bertugas memeriksa secara cepat dan tepat berkas BAP dari Mabes Polri untuk melihat keterlibatan mantan Danjen Kopasus itu. Ritonga membantah proses hukum terhadap Muchdi PR ini bernuansa politis dan aparatnya pun akan bekerja secara profesional menghadapi kasus ini. (Budiono/Amirullah/Sup)