indosiar.com, Jakarta - Satu tersangka dalam kasus pembobolan Bank BNI yang merugikan negara sebesar 145 milyar pada tahun 2002 Jumat (29/08/08) dini hari tadi ditangkap pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta setelah sebelumnya sempat buron selama beberapa bulan. Tersangka diduga telah menerima uang senilai 50 milyar rupiah dari tersangka pembobol Bank BNI lainnya.
Tersangka kasus pembobolan Bank BNI, Faizal ditangkap di rumahnya di Jalan Blok S, Perumahan Bukit Permata, Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Petugas Kejaksaan Tinggi yang sudah memantau tersangka selama beberapa bulan sudah berulangkali memberikan surat peringatan untuk menyerahkan diri tetapi tersangka tidak menanggapinya.
Faizal dinilai bersalah karena telah menerima uang sebesar 50 milyar rupiah dari tersangka yang melakukan pembobolan Bank BNI Cabang Pembantu Radio Dalam sebesar 165 milyar rupiah.
Setelah ditangkap, Faizal dimasukkan ke rumah tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk menunggu proses persidangan. (Tim Liputan/Sup)