indosiar.com, Banten - Menyusul penetapan pelaksanaan eksekusi mati terpidana Bom Bali pada 22 Agustus mendatang, pihak keluarga Imam Samudra, salah seorang terpidana Bom Bali, menolak menerima dan menandatangani surat persiapan eksekusi mati dari Kejaksaan Negeri Bali.
Tim Pembela Muslim Banten, yang diwakili oleh pengacara Agus Setiawan menduga ada skenario global atau niat tersembunyi dari pihak Kejaksaan Agung dengan memaksakan diri dengan secepatnya melakukan eksekusi.
Sementara itu pihak keluarga Imam Samudra menolak menerima surat percepatan eksekusi yang diantarkan kerumah mereka di Ropang, Serang, Kamis (27/7/2006) siang. Ibu kandung Imam Samudra, bahkan tidak mau menerima dan menandatangani surat dari Kejari Denpasar, sehingga petugas Kejari akhirnya mengirim surat itu ke kantor Tim Pembeli Muslim di Serang. Sedangkan Lulu, adik Imam Samudra yang ditemui di kantor pengacara Agus Setiawan, menyatakan keluarganya berharap agar proses eksekusi kakaknya dibatalkan.
Surat persiapan eksekusi yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar, Made Suratmaja, berisi 8 point yang intinya tentang persiapan eksekusi hukuman mati terhadap terpidana Amrozi bin Nurhasin, Ali Gofron alias Muklas, dan Abdul Aziz alias Iman Samudra. Dimana eksekusi akan dilakukan pada tangga; 22 Agustus 2006 mendatang.(Tim Liputan/Idh)