indosiar.com, Jakarta - Kenaikan harga elpiji konsumsi rumah tangga 12 kilogram yang dilakukan Pertamina diprotes Indonesian Corrouption Watch. Menurut ICW beberapa pasal tentang migas, dan BBM serta gas bumi yang dibatalkan Mahkamah Konstitusi menyatakan yang berwenang menentukan harga elpiji adalah pemerintah bukan lagi ditangan Pertamina, karena Pertamina hanya berstatus sebagai perusahaan yang mendistribusikan elpiji.
Menurut koordiantor ICW Firdaus Elyas, Pertamina tidak terbuka dalam mematok harga elpiji yang menggunakan kontrak Arako.
Kenaikan harga tidak menggambarkan kondisi biaya produksi elpiji, khusus untuk produksi dalam negeri. Sementara di Sukabumi, tingkat harga elpiji 12 kilogram, membuat sejumah konsumen, beralih kepada gas elpiji 3 kilogram. Ini membuat sejumlah agen sejumlah elpiji, mulai kebanjiran pesanan untuk elpiji 3 kilogram.
Seperti agen elpiji di Jalan Disukardi, Kecamatan Citamiang, Sukabumi salah seorang pengejer elpiji bernama Ade mengatakan sejak naiknya elpiji 12 kilogram, dirinya mengaku kebanjiran pesanan hingga 30 persen.
Kebutuhan akan gas elpiji di Sukabumi sendiri mencapai 70 ribu tabung perhari. Hal itu memang belum rata karena Sukabumi masih dalam peralihan minyak tanah ke penggunaan gas.(tim liputan/Her)