indosiar.com, Jakarta - Meski pemerintah DKI Jakarta sudah memutuskan pemberlakuan tarif baru taksi yang naik 34 persen Rabu (12/10/05) ini, belum semua operator menaikan tarif taksi.
Sejumlah operator taksi mulai memberlakukan tarif baru sesuai SK Gubernur DKI Jakarta yang memutuskan tarif taksi sebesar 34 persen. Operator taksi Expres misalnya, sejak kemarin sudah memberlakukan tarif buka pintu menjadi sebesar 5000 rupiah dari sebelumnya 4000 rupiah dan tarif perkilometer menjadi 2500 rupiah dan sebelumnya 1800 rupiah.
Meski demikian tidak semua operator taksi mengikuti pemberlakuan SK Gubernur DKI tersebut. Sejumlah operator lainnya yang masih memberlakukan tarif yang lama seperti Armada Taksi Blue Bird dan Putra. Selain itu pihak operator taksi masih menunggu keputusan manajemen perusahaan untuk memberlakukan tarif baru. (Nancy Erene dan Agus Rahayu/Sup)