indosiar.com, Jakarta - Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Khairiansyah Salman ditetapkan sebagai salah satu tersangka bersama 3 rekannya yang lain dalam kasus korupsi Dana Abadi Umat dan biaya penyelenggaraan haji.
Kapuspenkum Kejagung Masudi Ridwan menegaskan, ditetapkannya status tersangka untuk 4 auditor BPK termasuk Khairiansyah Salman bukan karena diskriminasi tetapi karena mereka telah melakukan tindak pidana korupsi.
Keempat auditor tersebut menjadi tersangka karena berdasarkan penyidikan 10 orang jaksa dari Kejari Jakarta Pusat, mereka diketahui menerima aliran dana dari Dana Abadi Umat dan biaya penyelenggaraan ibadah haji. Namun Masudi Ridwan belum dapat menyebutkan jumlah dana yang diterima mereka karena masih dalam proses penyidikan.