HOME | BERITA | INFO UNTUK ANDA | LIVE STREAMING | LOWONGAN
indosiar dot com
FOKUS | PATROLI | RAGAM | GOSSIP | SINOPSIS | TALK SHOW | KOLOM | RESPOND ONLINE | PEDULI KASIH | KITA PEDULI | INVESTOR RELATION
FOKUS
Penahanan Susno

Komisi III DPR RI Nilai LPSK Lemah Lindungi Susno



indosiar.com, Jakarta - Kritik Komisi Tiga DPR RI terhadap Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK ini dilontarkan sejumlah anggota DPR dalam rapat dengar pendapat komisi tiga dengan LPSK, pagi tadi. Bahkan rapat kali ini hanya memfokuskan pembahasan pada perlindungan terhadap Susno Duadji, yang dinilai sebagai orang yang dikorbankan, karena berusaha membongkar borok di tubuh polri.

Sejumlah anggota komisi tiga bahkan menilai LPSK hanya pasrah menerima kenyataan tidak bisa memberikan perlindungan kepada Susno, hanya karena Mabes Polri tidak mau menyerahkan Susno kepada LPSK.

Menanggapi kiritik DPR tersebut, Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai mengakui tidak berdaya, karena lemahnya undang-undang terkait perlindungan pelapor. Karenanya LPSK meminta dukungan kepada DPR untuk mempercepat undang-undang nomor 13 tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban. Revisi diperlukan, karena undang-undang itu belum mengatur adanya whistle blower yang merupakan saksi pelapor sekaligus diduga pelaku kejahatan.

LPSK gagal memindahkan Susno Duaji ke rumah aman atau save house, karena polisi menolak melepaskan Susno, dengan alasan untuk keperluan penyelidikan sebagai tersangka. Perlindungan terhadap Susno diberikan LPSK terkait kasus mafia pajak dengan tersangka Gayus Tambunan dan kasus PT Salma Arowana Lestari. (Nancy Erene dan Surnata/Sup)

Bookmark and Share


Nama:
Email:
Security Code: