indosiar.com, Jakarta - Ketua Komisi V DPR Ahmad Muqowam menegaskan, tindakan Anggota V DPR Abdul Hadi Jamal menerima suap dari Hontjo Kurniawan tidak atas rekomendasi dari Komisi V DPR, karena politisi dari PAN itu tidak memiliki otoritas melakukan pertemuan dengan rekanan dan orang departemen perhubungan.
Ketua Komisi V DPR Ahmad Muqowam bersama 2 anggota dewan yang Endang Karman Sastra Prawira dan Gunawan Wirasarojo menyampaikan penilaiannya tentang Abdul Hadi Jamal usai diperiksa KPK Rabu (04/03/09) kemarin.
Kedatangan Muqowan dan 2 anggota DPR ke KPK ini bukan diperiksa terkait skandal suap Abdul Hadi tapi menyangkut kasus korupsi kapal patroli. Menurut Muqowam, Abdul Hadi hanya anggota biasa di Komisi V dan tidak sedang membidangi sesuatu terkait rencana pembangunan bandara dan pelabuhan di Indonesia Timur.
Muqowam mengaku tidak tahu persis apakah proyek itu pernah dibahas di Komisi V atau belum, karena itu Komisi V tidak pernah merekomendasikan Abdul Haji Jamal untuk membuat pertemuan dengan pihak manapun terkait proyek pelabuhan di Indonesia Timur itu.
Sementara menurut Anggota Komisi V, Endang Karman Sastra Prawira di Komisi V, Abdul Hadi masuk dalam panitia anggaran sehingga langkah untuk melobi rekanan sebenarnya bukan otoritas Abdul Hadi. Kemungkinan lobi itu dilakukan Abdul Hadi secara pribadi bukan atas nama Komisi V. (Ahmad Fauzan dan Amin/Sup)