indosiar.com, Jakarta - Surat Direktur Utama Pertamina yang ditujukan kepada Ketua Komisi VII DPR ditanggapi beragam. Surat tersebut berkaitan dengan rapat kerja Komisi VII DPR dengan Dirut Pertamina Selasa pekan lalu yang dinilai menyimpang dari pokok pembahasan.
Surat tertanggal 13 Februari yang ditujukan kepada Ketua Komisi VII DPR RI, PT Pertamina dinilai tidak pantas. Apalagi surat yang ditandatangani Sekretaris Perseroan Toharso ini isinya tentang kekecewaan atas pelaksanaan rapat kerja Komisi VII DPR RI dengan Dirut Pertamina, Karen Agustiawan yang dinilai menyimpang.
Dalam surat yang mengundang pro kontra Anggota Komisi VII DPR RI ini disebutkan tentang pokok pembahasan rapat kerja yang seharusnya tentang fungsi pengawasanberubah menjadi arena untuk mengadili Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan yang baru dilantik pada 15 Februari lalu.
Padahal hal tersebut menurut Ketua Komisi VII DPR RI, Sonny Keraf, adalah sah-sah saja. Namun demikian Anggota Komisi VII lainnya Waty Amir melihat tidak fear jika masalah surat keberatan yang disampaikan Dirut Pertamina ini diarahkan untuk mengganti posisi Karen Agustiawan.
Waty Amir mengungkapkan Komisi VII sendiri akan mengklarifikasi masalah bersangkutan dengan memanggil kembali Dirut Pertamina Karen Agustiawan, 23 Februari mendatang. Diharapan ada pemahaman yang lebih baik antara Komisi VII dengan PT Pertamina dalam menyelesaikan persoalan yang ada. (Ery Sofyan Hakim/Amin/Sup)