indosiar.com, Jakarta - Komisi Yudisial menyatakan kecewa atas putusan Mahkamah Konstitusi yang mencabut kewenangan Komisi Yudisial dalam melakukan pengawasan terhadap Hakim Agung dan Hakim Konstitusi.
Wakil Ketua Komisi Yudisial Thahir Saimima menyatakan, putusan Mahkamah Konstitusi 23 Agustus lalu yang mencabut kewenangan Komisi Yudisial dalam melakukan pengawasan terhadap kinerja Hakim Agung dan Hakim Konstitusi merupakan bentuk kemunduran hukum di Indonesia.
Akibat putusan tersebut, tidak ada lagi lembaga yang khusus mengawasi kinerja Hakim Agung dan Hakim Konstitusi yang kerap dituding melakukan mafia peradilan. Karena Komisi Yudisial saat ini hanya berperan dalam proses seleksi Hakim Agung saja.
Untuk itu Komisi Yudisial meminta kepada pemerintah dan DPR segera melakukan revisi terhadap Undang Undang No.22 tahun 2004 tentang Komisi Yudisial, sehingga tidak terjadi kekosongan hukum pasca putusan Mahkamah Konstitusi.
Thahir Saimima menambahkan, selama ini Komisi Yudisial telah menerima 800 pengaduan masyarakat tentang perilaku hakim. 300 pengaduan telah diproses dan direkomendasikan ke Mahkamah Agung dan 500 lainnya masih dalam tahap pembahasan. (Ahmad Faizal dan Surnata/Sup)