indosiar.com, Jakarta - (Senin, 30.01.2012) Kasus menghilangnya Ruvita Sari yang akhirnya ditemukan di Sorong Papua bersama orangtua angkatnya dan kini memilih tinggal bersama orangtua angkatnya masih mengundang polemik. Ketua Komnas Perlindungan Anak, Aris Merdeka Sirait menegaskan, secara hukum Vita yang masih berusia 13 tahun harus diasuh oleh orangtua kandungnya. Dan berikut adalah penjelasan Aris kepada tim liputan :
Tetap menurut saya anak itu harus kembali kepada orangtuanya. Bahwa orangtua dianggap anak itu bersalah yang saling memaafkan. Ngak ada yang lebih baik dari orangtua sendiri. Sekalipun dia adalah dari keluarga miskin. Anak yang taat, anak yang menghormati orangtua sekalipun miskin itu yang harus diadakan. Bahwa ada kesalahan orangtua karena mengikuti keinginan anak karena shooting, bangunnya apa akhirnya anak, ya jangan sekolah dulu mah, diikuti itu memang salah. Anak ini betul betul belum menghasilan uang. Dimana praktek eksploitasinya ?