indosiar.com, Bali - Para korban ledakan bom Bali menyambut baik ditolaknya permohonan Peninjauan Kembali (PK) pihak Amrozi CS oleh Mahkamah Agung. Mereka mendesak pemerintah segera melaksanakan eksekusi terhadap para terpidana mati bom Bali.
Ditolaknya permohonan peninjauan kembali (PK) Amrozi CS oleh Mahkamah Agung disambut hangat para korban bom Bali. Beberapa korban yang cacat karena terkena bom Bali berharap Amrozi CS segera dieksekusi.
Para korban berharap pemerintah bisa tegas dalam melakukan eksekusi terhadap Amrozi CS. Selama ini pemerintah terkesan mengulur waktu.
Sementara itu Kepala Kejaksaan Tinggi Bali I Dewa Putu Alit Adyana mengakui, pengajuan uji materi atas Undang Undang tahun 1964 tentang tata cara pelaksanaan hukuman mati oleh tim pengacara Amrozi ke Mahkamah Konstitusi tidak akan menganggu persiapan eksekusi mati yang sudah disiapkan Kejaksaan Tinggi Bali. Kejaksaan Tinggi Bali tinggal menunggu perintah dalam melakukan eksekusi terhadap Amrozi, mengingat seluruh kelengkapan yang dibutuhkan dalam proses eksekusi telah terpenuhi.
Pengacara Amrozi mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi setelah permohonan PK Amrozi CS ditolak oleh Mahkamah Agung. (Masudin/Sup)