indosiar.com, Sidoarjo - Dengan membawa berbagai poster, warga berorasi dan memblokade pintu masuk areal tanggul penahan lumpur di wilayah Desa Pajarakan, Sidoarjo. Aksi ini dipicu karena warga menduga ada beberapa oknum dari tim verifikasi BPLS, melakukan diskriminasi atas peruntukkan tanah mereka.
Padahal sesuai ketetapan Pengadilan Negeri Sidoarjo dan bukti pajak, tanah mereka peruntukkannya adalah tanah kering atau pekarangan, namun oleh BPLS diverifikasi menjadi tanah sawah, sehingga harga ganti rugi tanah warga lebih rendah.
Warga juga menemukan bukti selisih harga yang cukup mencolok antara tanah sawah dan pekarangan. Untuk tanah sawah dibayar 120 ribu permeter, sementara tanah pekarangan dibayar 1 juta rupiah per meternya. Mereka menuntut pihak BPLS segera menindak tegas oknum pegawainya. Warga juga meminta KPK dan presiden segera turun tangan menyelesaikan kasus dugaan pemerasan biaya pengurusan atau fee oleh oknum BPLS dan perangkat desa yang nilainya diduga milyaran rupiah. Warga korban lumpur bahkan meminta proses penanggulan sementara dihentikan hingga ganti rugi tanah mereka dituntaskan.
Menanggapi tuduhan warga, Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo berjanji akan menyelidiki kasus ini. BPLS akan menindak tegas jika ada oknum yang terbukti melakukan manipulasi dan pemerasan terhadap warga.
Karena tidak ditemui oleh petugas dari BPLS, mereka sempat memblokade jalan alternatif dan truk pengangkut pasir batu atau sirtu, sehingga proses penanggulan sempat terhambat. Usai menyampaikan aspirasinya, warga membubarkan diri dengan tertib. (Hidayat Adi/Sup)