HOME | BERITA | INFO UNTUK ANDA | LIVE STREAMING | LOWONGAN
indosiar dot com
FOKUS | PATROLI | RAGAM | GOSSIP | SINOPSIS | TALK SHOW | KOLOM | RESPOND ONLINE | PEDULI KASIH | KITA PEDULI | INVESTOR RELATION
FOKUS

Korupsi Sisminbakum Terus Bergulir



indosiar.com, Jakarta - Kasus korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) di Departemen Hukum dan HAM terus bergulir. Setelah tiga mantan Dirjen AHU dijadikan tersangka, pemeriksaan juga diarahkan kepada mantan-mantan Menkumham. Namun mantan Menkumham Mahfud MD menegaskan, wartawan salah menginterpretasikan pernyataan mantan Menteri Yusril Ihza Mahendra yang seolah mengaitkan namanya dalam kasus ini.

Usai memberikan keterangan pers di Gedung Mahkamah Konstitusi, mantan Menteri Kehakiman dan HAM, Mahfud MD mengakui dirinya sempat terkejut ketika namanya disebut oleh Yusril Ihza Mahendra saat diperiksa Kejagung pekan lalu terkait kasus korupsi di tubuh Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Depkumham.

Ia mengatakan, pernyataan Yusril tersebut diinterpretasikan berbeda oleh wartawan yang mewawancarai Yusril usai diperiksa tim penyidik. Sebelumnya dalam keterangan kepada Kejaksaan Agung, Yusril menyebut kontrak bagi hasil layanan Sisminbakum antara Ditjen AHU dengan Koperasi Pengayoman terjadi pada masa Menteri Kehakiman Marsilam Simanjuntak. Namun Yusril meralat dan kemudian menyebut Menteri Mahfud MD.

Sisminbakum adalah layanan online bagi para notaris untuk mengecek identitas maupun mendaftarkan perusahaan dengan pungutan biaya yang relatif besar. Penghasilan layanan ini adalah 90 persen untuk PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) sebagai penyedia jasa aplikasi dan 10 persen untuk koperasi karyawan Depkum.

Sebagian dari 10 persen itu masuk ke kantong pejabat Depkum dan HAM. Negara diduga rugi 400 miliar rupiah karena pungutan ini tak dimasukkan ke kas negara. Selain Yusril dan Mahfud MD, mantan Menkumham lain juga diperiksa yaitu Hamid Awaludin yang kini menjadi Dubes Rusia. Sedangkan manta Dirjen AHU, Romli Atmasasmita, Syamsudin Manan Sinaga dan Zulkarnaen Yunus telah ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus ini. (Tim Liputan/Sup)

Bookmark and Share


Nama:
Email:
Security Code: