indosiar.com, Jakarta - Posko pengaduan ujian nasional Komisi Perlindungan Anak Indonesia, atau KPAI, sejauh ini menerima 68 pengaduan dari masyarakat. Wakil Ketua KPAI, Asrorun Ni’am Sholeh menyebutkan, sembilan kasus dari pengaduan itu, merupakan kasus anak yang terlibat masalah hukum, selain kasus kecurangan ujian dan kekurangan soal ujian. Terhadap anak bermasalah hukum, KPAI telah memberikan advokasi sehingga bisa mengikuti ujian nasional SMP yang dimulai hari Senin (25/04/11).
KPAI juga membuka posko pengaduan dan masyarakat bisa melaporkan masalah terkait di hotline SMS Center di nomor 081932320540. atau juga melalui telpon 021-31901556, dan lewat email di alamat pengaduan@kpai.go.id. (Nancy Erene dan Damar Galih/Sup)