indosiar.com, Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengancam akan mencabut ijin siaran stasiun televisi yang nekad menyiaran rekaman percakapan pilot dan kopilot Adam Air sesaat sebelum hilang di perairan Majene, Sulawesi Barat Januari 2007 silam. Selain dinilai bisa membangkitkan kepedihan bagi keluarga korban, tayangan rekaman percakapan yang belum pasti keasliannya tersebut melanggar kode etik jurnalistik dan pedoman prilaku penyiaran.
Ketua KPI Sasa Djuarsa Senjaya mengatakan, sejumlah stasiun televisi secara sengaja menayangkan detik-detik terakhir kematian awak dan penumpang Adam Air dengan gambaran yang jelas tanpa disertai tulisan ilustrasi. Ini berakibat membangkitkan kepedihan mendalam bagi keluarga korban serta menimbulkan trauma bagi masyarakat pengguna jasa pesawat terbang.
KPI dan dewan pers menilai beberapa stasiun televisi telah melanggar kode etik jurnalistik tentang pedoman prilaku penyiaran dan standar program siaran. KPI dan dewan pers dengan tegas meminta seluruh stasiun televisi tidak lagi menayangkan saat-saat kematian awak dan penumpang pesawat naas tersebut.
KPI dan dewan pers tidak menyalahkan tujuan media televisi yang bermaksud menyampaikan berita apa adanya, namun pihaknya meminta tidak mempublikasikan kejadian tragis seperti menjelang kematian. KPI dan dewan pers juga meminta hendaknya stasiun televisi yang telah menayangkan siaran tersebut meminta maaf kepada masyarakat. (Tim Liputan/Sup)