indosiar.com, Jakarta - Setelah mengikuti proses penggeledahan di rumahnya di Perumahan Bumi Serpong Damai Tangerang, mantan Ketua Komisi Kehutanan DPR, Yusuf Emir Faizal akhirnya dijebloskan ke tahanan Mapolda Metro Jaya. Yusuf digelandang ke Mapolda Metro Jaya menjelang pukul 12 malam.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Selasa (15/07/08) malam, menahan Anggota DPR RI Yusuf Emir Faizal. Yusuf meninggalkan gedung KPK menuju Mapolda Metro Jaya menjelang pukul 12 malam. Namun Yusuf menolak memberikan komentar kepada wartawan.
Sebelumnya Yusuf diperiksa oleh KPK karena diduga menerima uang sebesar 2,5 milyar rupiah dalam kasus alih fungsi hutan Tanjung Api Api Sumatera Selatan. (IWan Munandar/Ahmad Syarifuddin/Sup)