indosiar.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan 5 nomer telepon yang disadap tim penyidik KPK, bukan merupakan nomer telepon milik Rani Juliani dan Nasrudin Zulkarnaen. Penyadapan tersebut dilakukan sesuai prosedur dan tidak menyalahi aturan hukum.
Menyusul pemeriksaan Wakil Ketua KPK Chandra Hamzah oleh tim penyidik Polda Metro Jaya Minggu (21/6/09) lalu, terkait penyadapan 5 nomer telepon, pejabat KPK Senin siang menjelang menjelaskan, 5 nomer telepon yang mereka sadap bukan merupakan milik Rani Juliani maupun Nasrudin Zulkarnaen dan bulan Maret lalu penyelidikan itu dihentikan karena tidak mengindikasihkan kasus korupsi.
Menurut KPK penyadapan itu telah sesuai dengan prosedur dan tidak menyalahi hukum. Penyadapan 5 nomer telepon itu bermula dari laporan Antasari Azhar yang ketika itu sebagai Ketua KPK. Antasari menceritakan, adanya teror yang diterima isterinya melalui 5 nomer telepon.
Sementara itu Ketua KPK non aktif Antasari Azhar dalam pemeriksaan penyidik Polda Metro Jaya Senin siang membantah, jika dirinya telah memerintahkan Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan dan Direktur Informasi dan Data KPK untuk menyadap nomer telepon milik Nasrudin Zulkarnaen dan Rani Juliani.
Selain menjalani pemeriksaan lanjutan, dalam pemeriksaan ini Antasari juga kembali dipertemukan dengan 5 tersangka eksekutor kasus pembunuhan terhadap Nasrudin Zulkarnaen, yakni Daniel, Edo, Heri Santoso, Hendrikus dan Fransiskus guna melengkapi berkas seputar perkenalan mereka. (Muslihan/Dedi Irawan/Amirullah/Dv).