indosiar.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kamis (14/05/09) kemarin, menyatakan telah membentuk tim kode etik untuk mengusut dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Antasari Azhar. Menurut peraturan, sebagai Ketua KPK, Antasari tidak dibenarkan bermain golf dengan Nasrudin pelapor tindak kejahatan korupsi karena berpotensi menimbulkan konflik of interest.
Guna mempelajari data - data yang berkembang luas di pemberitaan maupun laporan langsung ke KPK tentang Antasari Azhar, pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi telah memerintahkan Deputi Pengawas Internal dan Pelayanan Masyarakat, Handoyo Sudrajat untuk membentuk tim kode etik.
Menurut Kepala Biro Humas KPK, Johan Budi, tim kode etik sudah terbentuk sejak 1 Mei lalu dan tim bertugas untuk mengumpulkan bahan dan informasi tentang pelaksanaan kode etik pegawai KPK dan hasil kajian akan disampaikan ke pimpinan KPK.
Terkait dengan permainan golf yang dilakukan Antasari Azhar kerap bermain golf bersama Nasrudin Zulkarnaen, diperkirakan melanggar kode etik KPK. Dimana dalam keputusan pimpinan KPK No.6 tahun 2004, tentang Kode Etik Pimpinan KPK Pasal 6 Ayat 2 Huruf D bahwa pimpinan KPK dilarang bermain golf dengan pihak-pihak, baik secara langsung atau tidak langsung berpotensi menimbulkan benturan kepentingan. (Sisca Tiur Gurning/Tarwin Nasution/Sup)