HOME | BERITA | INFO UNTUK ANDA | LIVE STREAMING | LOWONGAN
indosiar dot com
FOKUS | PATROLI | RAGAM | GOSSIP | SINOPSIS | TALK SHOW | KOLOM | RESPOND ONLINE | PEDULI KASIH | KITA PEDULI | INVESTOR RELATION
FOKUS
Gratifikasi Mbah Priuk

KPK Minta 10 Anggota DPRD Melapor



indosiar.com, Jakarta - KPK menghimbau agar 10 Anggota DPRD DKI yang menerima gratifikasi terkait hak angket kasus makam Mbah Priuk agar segera melapor. Bila lebih dari 30 hari setelah pemanggilan tidak juga datang melapor, mereka akan terkena pasal gratifikasi. Mereka kabarnya menerima gratifikasi agar tidak mengambil keputusan dalam hak angket atas kasus kerusuhan di makam ini beberapa waktu lalu.

Salah satu Wakil Ketua KPK M. Yasin Selasa (06/07/10) siang mengatakan, KPK menghimbau kepada sepuluh Anggota DPRD DKI yang diduga menerima gratifikasi untuk menggagalkan hak angket kerusuhan Koja Jakarta Utara beberapa waktu lalu, agar segera melapor ke KPK.

Himbauan ini diberikan sebab setelah dua minggu sejak KPK mengirimkan surat pemanggilan kepada sepuluh anggota dewan tersebut, hingga hari ini belum ada yang datang untuk memberikan klarifikasi terkait penerimaan gratifikasi tersebut.

Indikasi dugaan penerimaan gratifikasi oleh kesepuluh anggota DPRD DKI tersebut menurut M. Yasin didasarkan atas laporan dari masyarakat. Gratifikasi diberikan untuk mencegah langkah pengambilan keputusan melalui hak angket terhadap kasus kerusuhan di makam Mbah Priuk di Koja Jakarta Utara beberapa waktu lalu. (Windu Tiastuti dan Andri Nugroho/Sup)

Bookmark and Share


Nama:
Email:
Security Code: