indosiar.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Selasa (10/03/09) kemarin, kembali memeriksa tersangka kasus suap Anggota DPR Abdul Hadi Jamal. Ikut juga diperiksa pengusaha Hontjo Kurniawan serta pegawai staf Dirjen Perhubungan Laut Darmawati yang diduga menjadi perantara kasus penyuapan Abdul Hadi Jamal dan Hontjo.
Abdul Hadi Jamal diangkut ke kantor KPK di Rasuna Said, Kuningan dari LP Cipinang dengan mobil tahanan. Bersamanya ikut pula pengusaha Hontjo Kurniawan dan pegawai staf Dirjen Hubla Darmawati.
KPK untuk kesekian kalinya memeriksa ketiga tersangka dalam upaya pendalaman penyidikan keterkaitan barang bukti yang disita dari rumah Hontjo dengan bukti-bukti yang lain. Terkait kasus yang membelitnya, Abdul Hadi sempat melontarkan pernyataan kepada media agar KPK juga memeriksa Anggota DPR, Joni Alen Marbun yang disebut-sebut terlibat kasus ini.
Menanggapi Abdul Hadi, Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakan, KPK belum berencana memanggil Joni Alen Marbun. Abdul Hadi Jamal, Hontjo Kurniawan serta Darmawati sekitar 4 jam diperiksa penyidik KPK. Abdul Hadi Jamal Cs keluar dari kantor KPK sekitar pukul 19.00 WIB.
Terkait aliran dana suap dalam proyek pembangunan pelabuhan dan dermaga dikawasan Indonesia Timur yang diduga mengalir kesejumlah partai, Kuasa Hukum Hontjo, Herman Umar menjelaskan, kliennya tidak mengetahui pasti namun menurutnya dana itu juga diberikan untuk Anggota DPR selain Abdul Hadi Jamal. (Gunadi/Medi Kuswendi/Sup)