indosiar.com, Jakarta - Setelah menjalani pemeriksaan di KPK selama hampir 9 jam, Anggodo Wijaya akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Keputusan KPK ini mengundang keterkejutan baik oleh kuasa hukumnya, lebih-lebih oleh Anggodo sendiri.
Menurut Bonaran Situmeang, kuasa hukum Anggodo, keputusan KPK ini tidak beralasan, apalagi sampai memutuskan menahan sang klien.
Beberapa saat setelah penetapan Anggodo sebagai tersangka, Pimpinan KPK Tumpak Hatorangan kepada wartawan menjelaskan, bahwa keputusan penyidik KPK ini sudah berdasarkan hasil penyelidikan, dan pemeriksaan sebanyak 3 kali dalam sepekan terakhir terhadap adik Anggoro Wijaya, tersangka kasus korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu ini.
Keputusan KPK ini adalah klimaks dari serangkaian kasus hukum yang akan membelit Anggodo, selama hampir 4 bulan terakhir. Kasusnya berawal ketika September, 2009 lalu, Mabes Polri menetapkan Bibit dan Chandra sebagai tersangka kasus penyalahgunaan wewenang dalam pencekalan Anggoro Wijaya, kakak Anggodo yang juga Direktur PT Masaro Radiokom dan Joko S Chandra, Direktur PT Era Giat Prima.
Berubahnya pasal yang disangkakan kepada Bibit dan Chandra dari penyalahgunaan wewenang melakukan pemerasan, hingga menerima suap memunculkan kecurigaan banyak kalangan, ada skenario dibelakang penetapan mereka sebagai tersangka.
Kecurigaan publik seperti mendapat pembenaran ketika Mahkamah Konstitusi, kemudian mau mendengarkan bukti rekaman yang diserahkan KPK. Masyarakatpun terhenyak, dan nama Anggodo yang suaranya banyak terdengar di rekaman, muncul sebagai tokoh yang dicurigai menjadi aktor utama skenario memenjarakan Bibit dan Chandra.
Banyaknya keganjilan dan menguatnya tekanan publik atas proses hukum yang dijalani Bibit dan Chandra membuat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bersikap. 23 November, 2009, lewat pidatonya di Istana Negara, presiden minta Mabes Polri menghentikan proses penyidikan bagi keduanya.
Dua hari berselang setelah pidato presiden itu, giliran Mahkamah Konstitusi dalam putusannya menyatakan, bahwa penonaktifan Bibit dan Chandra sebagai pimpinan KPK tidak sah.
Berdasarkan itulah, tiga hari berselang, Bibit dan Chandra dilepaskan dari segala tuntutan dan mereka kembali bekerja memimpin KPK.
Roda pun berputar, berbekal petunjuk dan bukti-bukti yang mereka miliki, KPK mulai memeriksa Anggodo. Setelah sempat mangkir pada panggilan pertama 8 Januari, pekan lalu, ia akhirnya datang ke KPK dan menjalani pemeriksaan selama sekitar 10 jam. Ia diperiksa atas dugaan telah berusaha menghalangi penyelidikan kasus korupsi yang terjadi di Departemen Kehutanan yang sedang ditangani KPK.
Tiga hari berselang, tepatnya 11 Januari 2010, ia kembali menjalani pemeriksaan. Tidak hanya tuduhan menghambat proses penyidikan, ia pun diduga telah berusaha menyuap pimpinan KPK. Dan dalam upayanya membebaskan kakaknya Anggoro wijaya dari jeratan hukum.
Kamis (14/01/10) kemarin, sekitar pukul 12.00 WIB, Anggodo kembali menjalani pemeriksaan ketiga menghadapi cecaran pertanyaan para penyidik KPK. Dan Anggodo akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik menjeratnya dengan tiga tuduhan sekaligus. Melakukan pemufakatan jahat untuk korupsi, berusaha menghalangi proses penyidikan yang dilakukan petugas KPK dan ketiga melanggar Pasal 53 dan 55 Kitab Undang Undang Hukum Pidana.
Tidak ada hukuman ringan dalam ancaman pasal-pasal yang menjeratnya. Maka Kita tunggu saja proses hukumnya. (Tim Liputan/Sup)