HOME | BERITA | INFO UNTUK ANDA | LIVE STREAMING | LOWONGAN
indosiar dot com
FOKUS | PATROLI | RAGAM | GOSSIP | SINOPSIS | TALK SHOW | KOLOM | RESPOND ONLINE | PEDULI KASIH | KITA PEDULI | INVESTOR RELATION
FOKUS
Kasus Penyuapan

KPK Tetapkan Nunun Nurbaiti Sebagai Tersangka





indosiar.com, Jakarta -
Setelah cukup lama, Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya menetapkan Nunun Nurbaiti sebagai tersangka kasus penyuapan cek perjalanan yang melibatkan sejumlah anggota DPR. KPK kini sedang mendalam bagaimana mengekstradisi Nunun yang saat ini berada di Singapura untuk menjalani pengobatan penyakit lupa berat yang dideritanya.

Penetapan status Nunun Nurbaiti sebagai tersangka dalam kasus cek pelawat disampaikan Ketua KPK Busyro Muqoddas di depan rapat kerja KPK dengan Komisi III DPR Senin (23/05/11) sore. Nunun Nurbaiti merupakan istri mantan Wakapolri Adang Darajatun, yang juga merupakan anggota Komisi III DPR. Namun Adang Darajatun tidak hadir saat pengumuman status isterinya sebagai tersangka.

Ketua KPK mengakui, penetapan status tersangka dilakukan sangat hati-hati, setelah melewati gelar perkara oleh satgas penyidik KPK. Menyusul penetapan status tersangka Nunun, KPK saat ini sedang mendalami proses ekstradisi Nunun agar bisa dibawa ke tanah air.

Keberadaan Nunun hingga saat ini tidak diketahui secara pasti. Terakhir melalui pengacaranya, Nunun disebutkan berada di Singapura untuk proses pengobatan penyakit lupa berat yang ia derita.

Keterlibatan Nunun Nurbaiti, sebagai kasus tersangka cek pelawat dalam kasus suap pemilihan Deputi Senior BI Miranda Gultom, memang beberapa kali disebut dalam persidangan mantan Anggota Komisi IX DPR Dudhi Makmum CS. Dalam persidangan terungkap, bahwa cek pelawat yang diterima Dudhi dan Anggota Komisi IX lainnya, berasal dari Nunun Nurbaiti. (Nancy Erene/Sri Indro Purnomo/Sup)

Bookmark and Share


Nama:
Email:
Security Code: