HOME | BERITA | INFO UNTUK ANDA | LIVE STREAMING | LOWONGAN
indosiar dot com
FOKUS | PATROLI | RAGAM | GOSSIP | SINOPSIS | TALK SHOW | KOLOM | RESPOND ONLINE | PEDULI KASIH | KITA PEDULI | INVESTOR RELATION
FOKUS
Pembunuhan Nasrudin

KPK Tunggu Keputusan Presiden



indosiar.com, Jakarta - Terkait dengan ditahannya Antasari Azhar Senin (04/05/09) kemarin, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum melakukan langkah perubahan, karena KPK sendiri masih menunggu keputusan presiden. Sementara itu Jaksa Agung Hendarman Supandji mengatakan, belum mengetahui apakah akan menerima kembali Antasari dilingkungan kejaksaan. 

Juru Bicara KPK, Johan Budi menyatakan, pemberhentian sementara terhadap Antasari merupakan wewenang presiden sesuai Pasal 32 Undang Undang No.32 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Pemberhentian sementara harus dilakukan bersamaan dengan Antasari yang kini telah menjadi tersangka kasus pembunuhan. 

Hingga kini menurut Johan Budi, KPK sendiri tetap bekerja secara normal dan tidak terpengaruh sedikitpun atas merebaknya kasus pembunuhan yang diduga melibatkan Antasari Azhar. Posisi Antasari digantikan secara bergiliran tiap minggu oleh masing-masing wakil ketua KPK.

Sementara Jaksa Agung Hendarman Supandji tidak bisa berbuat banyak terkait kasus yang melibatkan Antasari, meskipun Antasari pernah menjadi anak buahnya. Hendarman juga belum mengetahui apakah akan menerima kembali Antasari dilingkungan Kejaksaaan. Lebih lanjut Hendarman hanya bisa mendoakan agar Antasari tabah dalam menghadapi cobaan ini. (Tim Liputan/Sup)

Bookmark and Share


Nama:
Email:
Security Code: