indosiar.com, Jakarta - Walaupun dikritik banyak pihak, Komisi Pemilihan Umum akan melaksanakan keputusan Mahkamah Agung (MA) menyangkut penghitungan hasil pemilihan umum anggota legislatif. Teknis pelaksanaannya akan segera diplenokan dalam rapat KPU.
KPU akan melaksanakan keputusan Mahkamah Agung yang telah membatalkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum terkait penghitungan kursi Anggota DPR, DPRD Kabupaten Kota dan DPD.
Namun menurut Ketua KPU, Abdul Hafiz Anshari di KPU Kamis (30/07/09) pagi, soal teknis pelaksanaan mekanisme penghitungan kursi akan diputuskan dalam rapat pleno KPU. Hafiz mengatakan, KPU saat ini lebih memprioritaskan untuk menghadapi sidang gugatan pilpres di Mahkamah Konstitusi mulai 4 hingga 12 Agustus mendatang. Rapat pleno KPU terkait keputusan MA akan dilakukan setelah persiapan menghadapi sidang gugatan pilpres selesai.
KPU akan mendahulukan rapat pleno untuk penghitungan dan penetapan kursi Anggota DPRD Kabupaten Kota daripada mendahulukan penghitungan kursi Anggota DPR. Pasalnya pada tanggal 4 Agustus sudah ada Anggota DPRD yang akan dilantik. (Sudrajat/Agus Rahayu/Sup)