indosiar.com, Jakarta - Hari Selasa (17/06/08) kemarin, Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum bisa menetapkan jadwal waktu pelaksanaan Pemili Legislatif. Penetapkan Pemilu Legislatif ini terkait erat dengan jadwal pelaksanaan Pilpres. Untuk sementara jadwal Pemilu Legislatif 2009 berpatokan pada Pemilu 2004 lalu yakni pada 5 April.
Usai memimpin sidang pleno, Ketua Komisi Pemilihan Umum Pusat, Abdul Hafiz Anshary mengatakan, KPU hingga saat ini belum menetapkan pemilu DPR/DPRD dan DDP, karena penentuan tanggal pemilu wakil rakyat tersebut terkait secara langsung dengan penetapan tanggal Pilpres pengadaan alat sehingga perlu dikaji dengan serius.
Pergeseran tanggal dari jadwal pemilu sebelumnya menurut Hafiz juga dapat mengakibatkan pembengkakan anggaran, sehingga terjadi pergeseran waktu akan disesuaikan Undang Undang Pilpresnya. Ole karena itu KPU akan lebih dulu berkonsultasi dengan Pansus RUU Pilpres.
Sebelum ada perubahan tanggal pemilu DPR/DPRD dan DPD masih tetap sama dengan pemilu sebelumnya yakni 5 April 2009 mendatang. Seandainya harus terjadi perubahan jadwal, Hafiz mengatakan akan berupaya sedapat mungkin agar substansi jadwal tidak bergeser. (Windu Tiastuti/Amirullah/Sup)