indosiar.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat ini tengah mengkaji putusan Mahkamah Agung (MA) terkait uji materi Peraturan KPU No.15 tahun 2009 tentang Penghitungan Kursi Tahap Kedua Pemilu Legislatif.
Pengkajian terhadap putusan MA tersebut menurut Anggota KPU, Andi Nurpati meliputi kewenangan MA melakukan uji materil terhadap Peraturan KPU, apakah putusan MA tersebut sudah tepat atau sesuai dengan makna Undang Undang itu sendiri. Dan apakah waktunya tepat, mengingat seluruh tahapan penetapan perolehan suara parpol dan caleg. Penetapan jumlah kursi parpol dan penetapan calon terpilih seluruhnya sudah selesai sesuai dengan Undang Undang Pemilu.
KPU juga masih harus mengkaji apakah putusan MA tersebut berlaku surut atau baru bisa diterapkan kedepan. Semua itu akan digunakan oleh komisioner KPU untuk mengambil sikap terhadap putusan MA tersebut.
Lebih lanjut Andi mengatakan, belum menemukan satu pasal pun dalam Undang Undang No.10 tentang pemilu yang menyinggung kewenangan MA, terkait dengan perselisihan hasil pemilu, karena itu menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi. Kewenangan MA adalah melakukan uji materil terhadap Peraturan Perundang-undangan, namun Andi belum tahu apakah peraturan perundang-undangan ini termasuk Peraturan KPU. (Winduti Astuti/Waluyo Adi Susanto/Sup)