indosiar.com, Jakarta - Terkait adanya gugatan hasil pemilu kepada Mahkamah Konstitusi (MK), dalam dua hari ini KPU terus melakukan persiapan untuk mengumpulkan bukti bahwa tidak ada pelanggaran dalam pilpres, termasuk persiapan mengantisipasi keputusan MA yang membatalkan penghitungan kedua hasil pemilu yang berlaku 90 hari kedepan.
Menurut Ketua KPU, Abdul Hafiz Anshari selama dua hari ini KPU terus melakukan rapat persiapan menyikapi berbagai gugatan hasil pilpres. Misalnya soal dugaan penggelembungan suara dan DPT (daftar pemilih tetap) yang double serta pelanggaran pemilu lainnya.
Intinya adalah KPU harus bisa membuktikan bahwa dugaan pelanggaran itu tidak benar. Menyikapi keputusan MA soal pembatalan hasil pemilu tahap dua dalam waktu 90 hari kedepan, KPU tetap harus melaksanakan putusan MA itu. Namun putusan MA itu tidak mengubah perolehan kursi legislatif karena putusannya tidak berlaku surut. (Ahmad Baehaqi/Waluyo Adi Susanto/Sup)