indosiar.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) terus melakukan persiapan, untuk menerima pendaftaran pasangan calon Presiden dan calon Wakil Presiden. Setelah dibukanya waktu pendapatan sejak 11 Mei lalu, namun hingga hari ketiga waktu pendaftaran belum satu pasang calon Presiden yang mendaftarkan diri.
Sejak dibuka 11 Mei lalu, tempat pendaftaran calon Presiden dan Cawapres yang terletak diruang sidang utama, lantai II, Gedung Komisi Pemilihan Umum, Jalan Imam Bonjol, Jakarta telah disterilisasi. Namun demikian hingga hari ini belum ada satu pun pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendaftarkan diri menjadikan indat dalam Pilpres Juli mendatang.
Seperti diketahui saat ini baru satu pasangan Capres dan Cawapres, yakni JK - Wiranto yang telah mendeklarasikan kesiapannya untuk berlaga dalam Pilpres tahun ini. Anggota Komisi Pemilihan Umum Andi Nurpati menegaskan, kesiapan pihaknya dalam melakukan proses pendaftaran calon Presiden dan Cawapres termasuk mengantisipasi jika mereka mendaftarkan diri dibatas waktu yang ditentukan, yakni 16 Mei mendatang.
Sementara itu dalam keterangannya Ketua Komisi Pemilihan Umum Abdul Hafiz Anshari mengatakan, pihaknya terus mengambil langkah - langkah kordinasi dengan partai politik berserta Pemilu menyangkut soal pemantapan kursi hasil Pemilu Legislatif.
Hafiz Anshari membantah jika pihaknya telah menghilangkan hak - hak sejumlah partai yang mengaku dirugikan dalam menetapkan penghitungan kursi, yang disesuaikan dengan peraturan KPU no. 15 tahun 2008. (Tim Liputan/Dv).