indosiar.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) hingga Rabu (09/09/09) siang, belum menerima surat pengunduran diri dari sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Bersatu yang terpilih sebagai anggota legislatif.
4 menteri yang surat pengunduran diri dari kabinet belum diterima KPU hingga hari ini adalah Surya Darma Ali, Jero Wacik, Taufik Effendi dan Lukman Edi. KPU masih memberi batas waktu hingga 10 September atau Kamis besok kepada ke 4 menteri tersebut agar segera menyerahkan surat pengunduran diri dari kabinet kepada KPU.
Sesuai ketentuan, KPU memberi batas waktu 21 hari sebelum pelantikan kepada calon anggota DPR yang lolos ke Senayan yang rangkap jabatan untuk segera menetapkan pilihan dan memberitahukannya ke KPU. Jika sampai 10 September ke 4 menteri tersebut belum memberikan surat pengunduran, mereka terancam tidak bisa dilantik menjadi Anggota DPR 1 Oktober mendatang.
Sementara itu terkait dengan pembiayaan pelantikan Anggota DPR dan DPD yang sangat besar yang mencapai 11 miliar rupiah, Sekjen KPU, Bambang Setyadi menyatakan plafon itu bisa berkurang sesuai dengan kebutuhan. Bambang menegaskan, plafon itu merupakan biaya tiket, penginapan di hotel, uang saku hingga pengadaan buku tata tertib DPR/MPR yang baru.
Bambang mengakui, uang saku memang masuk dalam plafon anggaran bagi anggota DPR dan DPD yang akan dilantik walaupun mereka belum mulai bekerja. (Ahmad Baehaqi/Dwinanto Agung/Sup)