indosiar.com, Jakarta - Lukman Edi, Sekretaris Jenderal DPP Partai Kebangkitan Bangsa versi Muhaimin Iskandar Senin (21/07) kemarin, menyerahkan salinan putusan kasasi Mahkamah Agung yang menolak permohonan kasasi yang diajukan Ketua Dewan Suro PKB, Abdurrahman Wahid kepada Menteri Hukum dan HAM. Penyerahan ini diharapkan akan segera mengakhiri konflik dan memuluskan PKB ikut dalam pemilu 2009.
Dokumen salinan putusan kasasi Mahkamah Agung RI yang menolak permohonan kasasi yang diajukan Dewan Suro DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) pimpinan Gus Dur melawan DPP PKB Muhaimin diserahkan langsung Sekjen PKB Muhaimin, Lukman Edi.
Lukman Edi berharap dengan diserahkannya salinan putusan ini Departemen Hukum dan HAM dapat segera menentukan PKB yang berhak ikut bertarung dalam pemilu 2009. Sementara itu Muhaimin Iskandar ditempat terpisah segera melakukan konsolidasi dalam upaya memenangkan pemilu mendatang.
Muhaimin mengatakan rencananya konsolidasi partai akan dilakukan hari Selasa (22/07) melalui musyawarah pimpinan nasional (Muspimnas) yang berlangsung di Jakarta. (Ery Sofyan Hakim/Gunadi/Baharudin Rahman/Sup)