indosiar.com, Jakarta - Mantan Gubernur Bank indonesia, Burhanuddin Abdullah kembali dihadirkan sebagai terdakwa dalam sidang kasus aliran dana Bank Indonesia. Sidang Rabu (17/09/08) kemarin, pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menghadirkan dua orang saksi dari pihak terdakwa salah satunya ekonom Faizal Basri.
Dua saksi ahli yang dihadirkan terdakwa dan tim kuasa hukum mantan Gubernur BI Burhanuddin Abdullah di persidangan Tipikor kemarin pagi adalah Erman Raja Gukguk, Ahli Badan Hukum dan Faizal Basri, Ahli Ekonomi Makro.
Erman berpendapat pengalihan dana milik Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) ke pihak orang lain dalam hal ini BI merupakan tanggungjawab pengurus yayasan selaku pemberi dana. Karena menurutnya saat dana dicairkan, YPPI telah memiliki badan hukum.
Keterangan saksi ahli ini lagi-lagi melontarkan tanggungjawab skandal aliran dana BI pada pengurus yayasan termasuk pembina yang notabene pejabat BI sendiri termasuk mantan Deputi Gubernur BI Aulia Pohan yang saat itu menjadi pembina yayasan. Padahal pada persidangan sebelumnya pengucuran dana YPPI tidak lepas dari intervensi dewan Gubernur BI yang melalui rapat dewan gubernur menyetujui pencairan dana yayasan dan kemudian membuat skenario pengembalian dana dengan kedok sebagai dana pinjaman setelah kasusnya direkomendasi BPK ke KPK. (Rafael Idemly Don Bosco/Wahyu Wacana/Sup)