HOME | BERITA | INFO UNTUK ANDA | LIVE STREAMING | LOWONGAN
indosiar dot com
FOKUS | PATROLI | RAGAM | GOSSIP | SINOPSIS | TALK SHOW | KOLOM | RESPOND ONLINE | PEDULI KASIH | KITA PEDULI | INVESTOR RELATION
FOKUS
Joki Three in One

Lebih Aman Lebih Menguntungkan




indosiar.com, Jakarta
- Kerja sebentar lalu duit diterima. Inilah harapan yang muncul dibenak para penjual jasa tree in one manakala mereka mulai berdiri di pinggiran jalan menunggu mobil pribadi datang.
Jumlahnya ratusan. Di depan pintu tol Pejompongan hingga fly over Senayan mereka sudah berdiri sejak jam 6.30 hingga berakhirnya jam tree in one berakhir pada jam 9.30.

Bila nasib baik tengah berfihak, mereka tidak perlu berdiri menunggu lebih lama, mobil datang lalu naik, itu saja.

Wanita setengah baya ini bernama ibu Tati asal Pekalongan. Sambil menggendong cucunya, Dian berusia 3 tahun, Bu Tati berdiri mengacungkan jari tangannya sebagai isyarat ia jocky
tree in one. Tati jadi jocky tree in one sejak 4 tahun lalu setelah usahanya berjualan nasi khas pekalongan ‘nasi megono ‘ ditinggalkanya, karena lelah berkejaran dengan petugas trantib yang mengejarnya. Baginya kerja menjadi jocky sangat mudah, soal penertiban dan razia itu nasalah lain.

Boleh jadi besarnya upah dari pemilik mobil pribadi dan mengendornya razia oleh dinas terkait menjadikan jumlah penjual jasa tree in one semakin meningkat. (Joni Suryadi/Sup)

Bookmark and Share


Page: 1
6-Feb-2010 15:00:25 WIB by KLARIFIKASI woi
INDOSIAR,TRANS7,METRO TV merupakan stasiun TV pefitnah..
pertandingan tsb dihadiri wagub jabar.. tanyakan ke beliau apakah rusuh atau tidak.. ini saya beri link berita yang dapat dipercaya:
1. http://www.kaskus.us/showthread.php?t=3297909
2. http://simamaung.com/gallery/arsip-foto-2009-2010/foto-pesik-vs-persib-2010/
3. http://simamaung.com/2010/02/03/pesik-kuningan-vs-persib-bandung-2010/
4. http://simamaung.com/2010/02/03/menjadi-ajang-hiburan/
Saya tanya sekarang. apakah ada wartawan Indosiar yang datang ke pertandingan tsb? ingat tentang etika dan UU pers

UU pers dan Etika Jurnalistik
Pasal 3
Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

Penafsiran
a. Menguji informasi berarti melakukan check and recheck tentang kebenaran informasi itu.
b. Berimbang adalah memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak secara proporsional.
c. Opini yang menghakimi adalah pendapat pribadi wartawan. Hal ini berbeda dengan opini interpretatif, yaitu pendapat yang berupa interpretasi wartawan atas fakta.
d. Asas praduga tak bersalah adalah prinsip tidak menghakimi seseorang.

Pasal 4
Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.

Penafsiran
a. Bohong berarti sesuatu yang sudah diketahui sebelumnya oleh wartawan sebagai hal yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.
b. Fitnah berarti tuduhan tanpa dasar yang dilakukan secara sengaja dengan niat buruk.
c. Sadis berarti kejam dan tidak mengenal belas kasihan.
d. Cabul berarti penggambaran tingkah laku secara erotis dengan foto, gambar, suara, grafis atau tulisan yang semata-mata untuk membangkitkan nafsu birahi.
e. Dalam penyiaran gambar dan suara dari arsip, wartawan mencantumkan waktu pengambilan gambar dan suara.
6-Feb-2010 14:58:57 WIB by KLARIFIKASI woi
INDOSIAR,TRANS7,METRO TV merupakan stasiun TV pefitnah..
pertandingan tsb dihadiri wagub jabar.. tanyakan ke beliau apakah rusuh atau tidak.. ini saya beri link berita yang dapat dipercaya:
1. http://www.kaskus.us/showthread.php?t=3297909
2. http://simamaung.com/gallery/arsip-foto-2009-2010/foto-pesik-vs-persib-2010/
3. http://simamaung.com/2010/02/03/pesik-kuningan-vs-persib-bandung-2010/
4. http://simamaung.com/2010/02/03/menjadi-ajang-hiburan/
Saya tanya sekarang. apakah ada wartawan Indosiar yang datang ke pertandingan tsb? ingat tentang etika dan UU pers

UU pers dan Etika Jurnalistik
Pasal 3
Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

Penafsiran
a. Menguji informasi berarti melakukan check and recheck tentang kebenaran informasi itu.
b. Berimbang adalah memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak secara proporsional.
c. Opini yang menghakimi adalah pendapat pribadi wartawan. Hal ini berbeda dengan opini interpretatif, yaitu pendapat yang berupa interpretasi wartawan atas fakta.
d. Asas praduga tak bersalah adalah prinsip tidak menghakimi seseorang.

Pasal 4
Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.

Penafsiran
a. Bohong berarti sesuatu yang sudah diketahui sebelumnya oleh wartawan sebagai hal yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.
b. Fitnah berarti tuduhan tanpa dasar yang dilakukan secara sengaja dengan niat buruk.
c. Sadis berarti kejam dan tidak mengenal belas kasihan.
d. Cabul berarti penggambaran tingkah laku secara erotis dengan foto, gambar, suara, grafis atau tulisan yang semata-mata untuk membangkitkan nafsu birahi.
e. Dalam penyiaran gambar dan suara dari arsip, wartawan mencantumkan waktu pengambilan gambar dan suara.

 

Nama:
Email:
Security Code: