HOME | BERITA | INFO UNTUK ANDA | LIVE STREAMING | LOWONGAN
indosiar dot com
FOKUS | PATROLI | RAGAM | GOSSIP | SINOPSIS | TALK SHOW | KOLOM | RESPOND ONLINE | PEDULI KASIH | KITA PEDULI | INVESTOR RELATION
FOKUS

Ledakan Pasuruan : Dua Komplotan Nadhir Ditangkap



indosiar.com, Pasuruan - Setelah menangkap tersangka ML, di Makassar, Sulawesi Selatan, aparat Polda Jawa Timur kembali menangkap 2 tersangka yang diduga menjadi pemasok TNT ke tersangka utama Nadhir. Kedua tersangka berinisial ES dan HS ditangkap aparat kepolisian di tempat tinggal mereka di Balikpapan, Kalimantan Timur.

Tersangka ES dan HS, ditangkap aparat kepolisian Senin lalu di Balikpapan, Kalimantan Timur. Oleh aparat kepolisian, keduanya dikirim ke Mapolda Jawa Timur untuk menjalani pemeriksaan. Kedua tersangka tiba Rabu (22/08/07) kemarin, dengan pengawalan ketat aparat kepolisian Polda Jawa Timur.

Kedua tersangka sempat diperlihatkan kepada wartawan, namun keduanya tidak bersedia memberikan keterangan saat ditanya asal usul TNT tersebut. Penangkapan kedua tersangka merupakan pengembangan dari penangkapan tersangka ML yang ditangkap petugas di Makassar, Ujung Pandang, Sulawesi Selatan, sehari sebelumnya.

Tersangka ES yang berusia 50 tahun, tinggal di Jalan Januari Gang 21 No.30 Kelurahan Balu Tengah, Balikpapan, Kalimantan Timur ditangkap petugas Senin malam saat sedang makan disebuah warung disekitar rumahnya.

Sedangkan tersangka HS berusia 55 tahun yang sehari-hari sebagai nelayan dan pengepul besi tua ditangkap petugas di rumahnya di Jalan Riko Gang Murni, Kelurahan Baru Tengah, Balikpapan.

Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Polisi Puji Astuti mengatakan, tersangka ES telah mengakui kalau dirinya menitipkan bahan peledak TNT seberat 89 kilogram beserta detonatornya di rumah Suroto di Dusun Sidodadi RT 20 RW 8 Desa Kemangsen, Kecamatan Balong Bendo, Sidoarjo.

Sedangkan bahan peledak TNT 89 kilogram tersebut diakui milik tersangka HS yang sengaja dikirim ke tersangka Nadhir untuk diracik kedalam detonator yang selanjutnya akan dikembalikan untuk dijual kepada para nelayan di Kalimantan Timur.

Setelah menjalani pemeriksaan selama 45 menit, tersangka ES dan HS langsung kembali digelandang ke mobil petugas untuk dibawa ke Mapolresta Pasuruan guna dipertemukan dengan tersangka Nadhir. (Tim Liputan/Sup)

Bookmark and Share


Nama:
Email:
Security Code: