indosiar.com, Jakarta - Dalam Undang-undang nomor 42 tahun 2008 tentang pemilihan presiden dan wakil presiden terdapat pasal yang melarang mengumumkan hasil survey di hari tenang dan hari pemilihan, Juli mendatang. Peneliti yang melanggar pasal tersebut bisa dimeja hijaukan dan dijatuhi hukuman penjara.
Aturan ini menurut Asosiasi Riset Opini Publik Indonesia (AROPI), adalah kenyataan yang menakutkan. Untuk itu, asosiasi para peneliti ini mengajukan gugatan judicial review atas pasal-pasal yang dinilai bertentangan dengan pasal 28 F UUD 45.
Menurut AROPI, Mahkamah Konstitusi sudah membatalkan undang-undang serupa dalam pemilu legislatif lalu, sehingga tidak ada alasan untuk tidak memenuhi permohonan judicial review tersebut.(Gunadi/Ijs)