HOME | BERITA | INFO UNTUK ANDA | LIVE STREAMING | LOWONGAN
indosiar dot com
FOKUS | PATROLI | RAGAM | GOSSIP | SINOPSIS | TALK SHOW | KOLOM | RESPOND ONLINE | PEDULI KASIH | KITA PEDULI | INVESTOR RELATION
FOKUS
Ledakan Bom Cirebon

Lima Pelaku Peledakan Disidangkan



indosiar.com, Tangerang - (Selasa:25/10/2011) Lima orang terdakwa kasus peledakan bom di masjid mapolres Cirebon, Jawa Barat pertengahan April lalu, siang tadi mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten. Meski peristiwa yang menewaskan pelakunya dan mengakibatkan puluhan orang yang tengah sholat Jumat luka ini terjadi di Cirebon sidang digelar di Tangerang demi alasan keamanan.

Kelima terdakwa kasus peledakan bom di masjid mapolres Cirebon yaitu Ahmad Basuki alias Uki bin Abdul Gofur, Adri Susanto Alias Andri Alias Ujang, Mardiansah Alias Ferdi Budiman dan Mushola.

Sidang digelar di dua ruang terpisah pada waktu bersamaan. Kelimanya didakwa melanggar undang undang tentang pemberantasan tindak pidana terorisme dan didampingi kuasa hukum dari tim pembela muslim.

Pelaksanaan sidang sendiri mendapat kawalan ketat dari kepolisian metro Tangerang Kota. Meski ledakan bom terjadi di Cirebon sesuai putusan MA sidang digelar di Pengadilan Negeri Tangerang karena pertimbangan keamanan.

Sidang selanjutnya akan digelar Selasa pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Ledakan bom di Masjid At Taqwa yang berada di Mapolresta Cirebon terjadi pertengahan April lalu sesaat sebelum pelaksaan sholat Jumat.

Aksi bom bunuh diri ini sekaligus menewaskan Muhammad Syarif di lokasi kejadian. Selain itu, puluhan orang terluka termasuk kapolresta Cirebon, Kombes Polisi Heru Koco.(Masud Ibnu Syamsuri/Her)

 

Bookmark and Share


Nama:
Email:
Security Code: