indosiar.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan status tersangka terhadap anggota dan juga mantan Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Muhammad Iqbal dan Presiden Direktur PT First Media Billy Sundoro. Keduanya ditahan KPK setelah tertangkap tangan tengah melakukan transaksi penyerahan uang sebesar 500 juta rupiah didalam lift hotel Aryaduta, Jakarta Pusat Selasa (16/09) petang.
Setelah menjalani pemeriksaan sejak Selasa malam, Anggota KPPU Muhammad Iqbal dan
Presiden Direktur PT First Media Billy Sundoro Rabu (17/09) siang ditetapkan sebagai tersangka.
M Iqbal akan dititipkan di tahanan Polres Jakarta Pusat sedangkan Billy Sundoro dititipkan di tahanan Polres Jakarta Barat.
Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Candra M Chamsyah dalam konferensi pers hari ini menyebutkan kedua tersangka dijerat Pasal 5,11 dan 12 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi karena diduga melakukan tindakan penyuapan.
Kasus suap tersebut terkait dengan perkara monopoli siaran liga Inggris Astro yang ditangani KPPU yang dilaporkan oleh 3 stasiun teve berbaya yaitu Indo Vision, Telkom Vision dan PT Indosat Mega Media.
Sementara tiga orang lainnya yang ikut menjalani pemeriksaan bersama Iqbal dan Billy yaitu asisten pribadi Billy, sopir Iqbal dan seorang petugas hotel Aryaduta kini masih berstatus sebagai saksi.
Wakil Ketua KPK menegaskan, tidak menutup kemungkinan Anggota KPPU lainnya ikut diperiksa terutama mereka yang ikut menangani perkara dugaan monopoli siaran sepak bola liga Inggris oleh teve berlangganan Astro. (Sudrajat/Rudi Asmoro/Sup)