indosiar.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (01/06/09) kemarin, menuntut Komisioner Komisi Pengawas dan Persaingan Usaha (KPPU), M Iqbal dengan hukuman penjara 8 tahun. M Iqbal sebagai penyelenggara negara terbukti bersalah menerima uang suap dari Billy Sindoro, mantan Direktur PT First Media terkait perkara hak siar Liga Inggris tahun 2007.
Tuntutan hukuman 8 tahun penjara itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum, Sarjono Turin dan Malino kemarin siang dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Sebagai Komisioner KPPU, terdakwa telah melanggar Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan menerima uang suap sebesar 500 juta rupiah dari Billy Sindoro, mantan Direktur PT First Media di Hotel Aryadhuta September 2008.
Terkait putusan KPPU itu, berdampak dimenangkannya PT Direct Vision dalam perkara hak siar Liga Inggris tahun 2007. Hal yang memberatkan selama persidangan, terdakwa berbelit-belit dan tidak kooperatif dalam pemeriksaan, sementara yang meringankan, M Iqbal belum pernah ditahan.
Menanggapi tuntutan jaksa, M Iqbal mengaku tidak mempermasalahkan tuntutan 8 tahun itu, namun ia membantah bila disebut jaksa tidak kooperatif. Pada persidangan mendatang terdakwa berjanji akan membuktikan bahwa tuntutan terhadap dirinya keliru dan mengada-ada. Ia akan membawa semua bukti-bukti dan membeberkannya di persidangan yang rencananya akan digelar kembali minggu depan. (Ahmad Fauzan/Iwan Agung/Sup)