HOME | BERITA | INFO UNTUK ANDA | LIVE STREAMING | LOWONGAN
indosiar dot com
FOKUS | PATROLI | RAGAM | GOSSIP | SINOPSIS | TALK SHOW | KOLOM | RESPOND ONLINE | PEDULI KASIH | KITA PEDULI | INVESTOR RELATION
FOKUS
Kasus Suap KPPU

M Iqbal Divonis 4 Tahun Penjara



indosiar.com, Jakarta - Pengadilan tindak pidana korupsi Selasa (16/6/09) kemarin, menjatuhkan vonis terhadap mantan anggota KPPU Muhammad Iqbal, karena terbukti bersalah dalam kasus suap uang sebesar 500 juta rupiah dari Direktur First Media Billy Sindoro.

Pasrah, itulah yang dirasakan mantan anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Muhammad Iqbal, ketika divonis hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan. Terdakwa dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta, terkait kasus hak siar Liga Inggris ditelevisi berbayar.

Menurut hakim terdakwa terbukti menggunakan jabatannya, untuk kepentingan tertentu dan menerima suap dari Direktur First Media Billy Sindoro sebesar 500 juta rupiah. Walau mengaku pasrah, namun terdakwa merasa masih ada harapan untuk mengajukan langkah hukum berikutnya, karena dalam putusan itu ada pendapat hakim yang berbeda.

Sementara isteri terdakwa mengatakan, yakin suaminya tidak bersalah. Selain harus menjalani hukuman penjara, terdakwa juga dikenai denda sebesar 200 juta rupiah. Selain itu uang suap sebesar 500 juta rupiah yang diterima terdakwa disita oleh negara. (Astrid Farma Putri/Nur Khayat/Dv).

Bookmark and Share


Nama:
Email:
Security Code: