indosiar.com, Jakarta - Sidang kasus suap Jaksa Urip Tri Gunawan dengan terdakwa Arthalyta Suryani Senin (23/06/08) kemarin, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Sidang menghadirkan saksi M Salim mantan Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung. Dalam kesempatan ini M Salim mengungkapkan skenario penangkapan Arthalyta oleh penyidik Kejakgung yang sudah diketahui pimpinan Kejakgung.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kemarin siang kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan suap terhadap Jaksa Urip Tri Gunawan dengan terdakwa Arthalyta Suryani alias Ayin. Dalam sidang yang dipimpin hakim Masrudin Chaniago dihadirkan saksi Muhammad Salim, mantan Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejakgung.
Kepada Salim, hakim banyak bertanya seputar skenario penangkapan Ayin sesaat setelah Jaksa Urip ditangkap KPK dikawasan Simprug, Jakarta Selatan.
Menurut hakim, sesuai Undang Undang KPK No.50 penangkapan oleh tim Kejaksaan Agung melanggar hukum, karena kasus dugaan suap itu sudah ditangani KPK. Namun menurut M Salim, penangkapan itu didasarkan Undang Undang Kejaksaan apalagi perintah penangkapan sudah diketahui pimpinannya.
Dalam persidangan selanjutnya yang dijadwal Rabu (25/06) besok, mengagendakan pemeriksaan saksi dari Kejaksaan Agung dengan menghadirkan mantan Jampidsus Kiemas Yahya Rahman. (Muslichan/Agus Rahayu/Sup)