indosiar.com, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) dinilai telah melakukan kekeliruan karena menerima permintaan jaksa untuk Peninjauan Kembali (PK) perkara korupsi yang melibatkan Tjoko Candra dan mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Syahril Sabirin. Sesuai undang undang yang berhak mengajukan Peninjauan Kembali adalah terpidana atau ahli warisnya.
Pakar Hukum Pidana Rudi Satrio dan mantan Hakim Agung Laesa Marzuki memiliki pendapat yang sama. Dalam sebuah diskusi di Jakarta Rabu (01/07/09) kemarin, keduanya menilai putusan Mahkamah Agung merupakan suatu kekeliruan peradilan. Pasalnya sesuai dengan Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana, yang berhak mengajukan permintaan Peninjauan Kembali pada Mahkamah Agung adalah terpidana atau ahli warisnya.
Atas peristiwa ini keduanya menghimbau Mahkamah Agung untuk membatalkan keputusan PK yang diajukan jaksa.
Peristiwa ini mencuat setelah Mahkamah Agung mengabulkan PK kasus pengalihan hak tagih piutang Bank Bali sebesar 546 miliar rupiah dan menghukum Tjoko Candra serta mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Syahril Sabirin 2 tahun penjara. Atas keputusan ini Tjoko Candra melalui kuasa hukumnya melakukan upaya hukum dengan mengajukan PK atas PK. Sidang perkara PK atas PK ini sedang berlangsung di Pengadilan Jakarta Selatan. (Wiharto Seno/Ahmad Syarifuddin/Sup)