HOME | BERITA | INFO UNTUK ANDA | LIVE STREAMING | LOWONGAN
indosiar dot com
FOKUS | PATROLI | RAGAM | GOSSIP | SINOPSIS | TALK SHOW | KOLOM | RESPOND ONLINE | PEDULI KASIH | KITA PEDULI | INVESTOR RELATION
FOKUS
Kasus Korupsi

MA Vonis Djoko Chandra dan Syahril Sabirin



indosiar.com, Jakarta - Terdakwa mantan Gubernur Bank Indonesia Syahril Sabirin dan mantan pemilik PT Era Giat Prima Djoko Chandra divonis 2 tahun penjara oleh Mahkamah Agung. Keduanya terbukti terlibat korupsi kasus cessie bank Bali.

Mahkamah Agung akhirnya mengabulkan permohonan PK (peninjauan kembali) Jaksa Penuntut Umum dengan memvonis 2 tahun penjara terhadap terdakwa mantan Gubernur BI Syahril Sabirin dan pemilik PT Era Giat Prima Djoko Chandra.

Dalam keterangan pers di Mahkamah Agung Kamis (11/06/09) kemarin, Juru Bicara Mahkamah Agung Nurhadi mengatakan, majelis hakim yang dipimpin Joko Sarwoko dalam amar putusannya menyebutkan, kedua terdakwa ini terbukti terlibat kasus korupsi BLBI Bank Bali. Barang bukti berupa uang tunai yang disimpan di escrow account atas nama PT Era Giat Prima senilai 546,1 miliar rupiah disita untuk negara.

Sebelumnya pemilik PT Era Giat Prima Djoko Chandra dituntut 1 tahun 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ditingkat pengadilan tinggi onslah, sementara ditingkat kasasi MA dimenangkan terdakwa.

Sementara terdakwa Syahril Sabirin di Pengadilan Negeri divonis 3 tahun lebih  ringan 1 tahun dari tuntutan jaksa, namun di tingkat pengadilan tinggi Syahril divonis bebas dan ditingkat kasasi juga dimenangkan terdakwa. (Sudrajat/Andi Nugroho/Sup)

Bookmark and Share


Nama:
Email:
Security Code: