indosiar.com, Tangerang - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang akhirnya membatalkan dakwaan Majelis Tim Jaksa Penuntut Umum dan menghentikan proses persidangan dalam kasus pencemaran nama baik Rumah Sakit Omni International dengan terdakwa Prita Mulyasari. Majelis Hakim menilai Undang - Undang ITE belum bisa diterapkan dan masih butuh pejabaran hingga 2 tahun kedepan.
Pada amar putusan sela ini, Hakim menimbang dakwaan pokok yang menggunakan Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 27 ayat 3, Undang - Undang no. 11 tahun 2008 tentang Informasi Tehnologi dan Elektro tidak dapat digunakan karena Undang - Undang tersebut belum dapat digunakan atau diterapkan, karena baru efektif dapat digunakan setelah 2 tahun sejak ditetapkan atau pada April 2010 yang akan datang.
Pertimbangan lain dakwaan tersebut dinilai Hakim tidak memenuhi unsur teliti dan dicermat sesuai peraturan. Untuk itu Majelis Hakim menolak seluruh surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan mengabulkan keberatan Prita dan tim pengacaranya. Hakim juga memutuskan biaya perkara ditanggung oleh negara.
Usai pembacaan keputusan sela, Jaksa Penuntut Umum Riyadi meminta kepada Majelis Hakim untuk segera memberikan salinan keputusan dan mengatakan akan mengajukan memory keberatan (verset). Riyadi menjelaskan bahwa keputusan setelah ini belum final. Upaya hukum verset akan segera dilakukan ke Pengadilan Tinggi Banten, namun Riyadi menolak menjelaskan secara rinci materi apa saja yang akan diajukan dalam verset tersebut. (Tim Liputan/Dv).