HOME | BERITA | INFO UNTUK ANDA | LIVE STREAMING | LOWONGAN
indosiar dot com
FOKUS | PATROLI | RAGAM | GOSSIP | SINOPSIS | TALK SHOW | KOLOM | RESPOND ONLINE | PEDULI KASIH | KITA PEDULI | INVESTOR RELATION
FOKUS
Kasus Pembunuhan Ganda

Maman Tetap Disidang Pembunuhan Berencana



indosiar.com,  Jombang - Terkait kasus kontroversi mayat Asrori. Meski polisi dan tersangka Ryan sudah memastikan bahwa Asrori adalah  Mr. X namun Pengadilan Negeri Jombang, Jawa Timur Kamis (28/08/08) kemarin, tetap menggelar sidang kasus pembunuhan Asrori dengan terdakwa Maman Sugianto alias Sugik. Bahkan jaksa mendakwa Maman membunuh Asrori secara berencana.

Sidang dengan terdakwa Maman Sugianto ini digelar di Pengadilan Negeri Jombang Kamis (28/08) kemarin. Terdakwa dikawal ketat oleh petugas kepolisian saat keluar dari sel tahanan Pengadilan Negeri Jombang. Dalam perjalanan menuju ruang sidang, terdakwa Sugik sempat mengungkapkan kalau dirinya bukan pelaku pembunuhan terhadap Asrori.

Dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum mengungkapkan Sugik tertangkap April 2008 dan dituduh telah melakukan pembunuhan berancana terhadap Asrori bersama David dan Imam Hambali. Mayat Asrori disebutkan dibuang disebuah kebun tebu wilayah Kecamatan Bandar Gedung Mulyo Jombang, September 2007 lalu. Dakwaan Jaksa Penuntut Umum ini seolah mengabaikan fakta baru di lapangan bahwa mayat Asrori adalah Mr. X yang ditemukan di belakang rumah Ryan.

Sidang yang dipimpin oleh Kartiono SH tetap dilanjutkan sesuai jadwal semula. Setelah pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum akhirnya sidang ditunda sampai minggu depan dengan agenda pembacaan eksepsi oleh kuasa hukum terdakwa.

Mulyono, ayah Sugiarto mengatakan kalau tuduhan pembunuhan terhadap anaknya tersebut tidak benar dan hanya rekayasa. Apalagi pengakuan Ryan kalau mayat Mr.X tersebut adalah Asrori terlebih sudah ada pengakuan dari Imam Hambali alias Keman terdakwa yang sudah divonis 17 tahun dan menyatakan kalau dirinya dipaksa polisi untuk mencatut Sugik sebagai pelaku pembunuhan Asrori.

Endang Wahyuni menyatakan, pihaknya tetap mendakwa Sugik dengan Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP karena dianggap sebagai pelaku pembunuhan berencana. (Tim Liputan/Sup)

Bookmark and Share


Nama:
Email:
Security Code: