indosiar.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Selasa (25/08/09) kemarin, menetapkan Direktur PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan mantan Direktur PT PGN sebagai tersangka kasus korupsi penggelapan uang PGN untuk kepentingan pribadi. Namun demikian, KPK belum menyebutkan nilai kerugian negara dalam kasus ini.
Juru Bicara KPK, Johan Budi SP kemarin siang mengungkapkan mantan Direktur Utama PT PGN berinisial WNP dan Direktur PT PGN berinisial DJP ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi.
Modus yang digunakan para tersangka adalah mengumpulkan uang dari beberapa cabang PGN dan sebagian uangnya digunakan oleh para tersangka untuk kepentingan pribadi.
Menurut pengakuan tersangka, aksi mengumpulkan uang itu ditujukan untuk proyek pembangunan jaringan, tetapi uangnya sebagian dipakai untuk kepentingan pribadi. Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun KPK belum menyebutkan nilai kerugian negara dalam kasus penggelapan ini.
Kasus korupsi di PT PGN merupakan pengembangan dari dugaan korupsi di PGN Jawa Timur pada tahun 2002 dan 2003 dengan tersangka mantan Komite Badan Pengatur Hilir Migas, Sriyono. (Asep Syaifullah/Heru Desembri/Sup)